Ini kali ketiga saya mengajukan visa ke Inggris. Saya tidak menyangka pengalaman kali ini paling bikin emosi! Begini kronologinya:
29 April 2026 — Saya mengajukan aplikasi Standard Visitor Visa United Kingdom secara online dan membayar visa sebesar Rp 3,4 juta. Mengisinya sih cukup mudah, tapi yang paling ribet adalah mengunggah sendiri setumpuk dokumen. Karena saya gaptek dan tidak punya scanner, saya pun membayar ekstra Rp500.000 untuk jasa upload dokumen oleh VFS (Visa Facilitation Services).
28 Mei 2026 — Sesuai appointment pukul 13.00, saya datang ke kantor VFS Kuningan City, Jakarta, untuk menyerahkan dokumen dan melakukan biometrik. Delapan loket tersedia, tapi yang melayani hanya satu orang sehingga saya menunggu selama satu jam. “Visa jadi dalam 15 hari kerja, ya!” kata petugas VFS sesuai dengan SLA (Service Level Agreement) yang dicantumkan pada situs resmi UKVI. Saya akan berangkat pada 2 Juli, jadi harusnya visa keluar maksimal 18 Juni. Aman! Semua teman saya mendapat visa UK dalam waktu seminggu saja, jadi diperkirakan pada 4 Juni saya akan menerimanya.
Seminggu berlalu, tidak ada kabar sama sekali. Mungkin lagi rame karena musim libur anak sekolah, pikir saya berusaha positive thinking.
Dua minggu berikutnya masih belum ada kabar, padahal sudah 15 hari! Tingkat stres saya meningkat pesat!
16 Juni 2026 — Sebuah email masuk membuat saya semakin panik! Bunyinya: We are unable to make a decision on your application within published visa processing times. Lebih panik lagi, di bawahnya tertulis: Your visa application may take longer to process, if for example:
• the information in your application is not accurate or requires further consideration
• you need to provide further evidence, for example evidence of funds
• your supporting documents need to be verified
• you need to attend an interview
• further information is required on your personal circumstances (for example if you have a criminal conviction)
• UKVI is experiencing increased visa demand
Nah, lho! Apakah dokumen saya dikira palsu? Apakah duit saya di bank kurang? Apakah saya dituduh kriminal? Yang lebih membuat frustrasi, email itu juga menegaskan: Do not contact UK Visa and Immigration, we will contact you if we require more information.
Ah, mungkin memang increase visa demand. Jadi saya tetap menunggu. Siapa pun yang pernah menunggu visa pasti tahu rasanya. Setiap saat membuka email. Refresh. Refresh lagi. Sampai-sampai saya mengirim email ke diri sendiri dari alamat email lain hanya untuk memastikan email saya tidak bermasalah.
29 Juni 2026 — Saya terima email berbunyi: As part of your application you need to book an appointment at a visa application centre to provide your biometrics. Astaga! Saya sudah melakukan semuanya SEBULAN YANG LALU! Benar-benar eror ini!
2 Juli 2026 — Harusnya hari ini saya terbang, tapi visa belum keluar! Padahal di aplikasi saya mengatakan akan pergi pada 2-15 Juli 2026 lengkap dengan bukti reservasi hotel. Kartu kredit saya pun tertagih untuk reservasi hotel di London sebesar jutaan rupiah! Memang pemohon visa biasanya memilih hotel yang free cancellation. Tapi ini situasi yang dilematis: kalau dibatalkan, bagaimana jika petugas melakukan random check dan menghubungi hotel tersebut, tapi nama saya tidak ada? Kalau tidak dibatalkan, bakal boncos!
3 Juli 2026 — Akhirnya saya menelepon dan mengirim email ke kantor UKVI di Inggris. Sialnya, jasa ini harus bayar! Telepon biayanya sekitar Rp200 ribu, itu pun kebanyakan suara mesin yang dilempar ke sana ke mari dengan aksen British yang susah dimengerti. Sedangkan untuk mengirim sebuah email saja harus bayar Rp70 ribu, itu pun akan dijawab dalam 5 hari! Jawabannya? Kasus saya akan diekskalasi dan saya akan dihubungi bila sudah ada perkembangan. Titik.
Teman saya di travel agent Whatravel menyarankan agar saya membuat akun UKVI dan menghubungkannya dengan paspor. Saya pun mengisi data, memindai paspor, dan berfoto selfie di aplikasi. Karena visa UK sekarang berbentuk eVisa, visa akan terlihat di akun ini. Saya cek, statusnya: Your status is not ready to view in this service yet. Astaga! Sejak itu, selain mengecek email, saya bolak-balik mengecek status di akun UKVI.
7 Juli 2026 — Saya mendapat email yang berisi Notification of Entry Clearance to Isle of Man untuk masuk mulai 15 Juli 2026. Saya memang berencana ke sana, tapi pada 9-12 Juli. Anehnya, mana bisa saya ke Isle of Man kalau tidak ada visa UK? Apakah maksudnya saya disuruh terbang lalu turun sambil terjun payung di pulau itu? Hadeuh!
8 Juli 2026 — Enam minggu setelah biometrik dan seminggu setelah lewat dari tanggal keberangkatan, saya belum menerima email yang mengatakan bahwa visa saya granted! Lalu saya mengecek akun UKVI. Jreng… eVisa saya ada! Share code untuk ditunjukkan juga ada! Tapi eVisa tersebut baru berlaku mulai 15 Juli 2026 atau setelah tanggal perjalanan yang saya ajukan (2–14 Juli). Anehnya, saya justru diberi izin tinggal selama satu tahun, padahal saya mengajukan Standard Visitor Visa dengan masa berlaku enam bulan. Terima kasih, tapi setelah bikin hidup saya sengsara dua bulan, saya kok malah jadi tidak pengin balik ke Inggris!
14 Juli 2026 — Saya terbang ke Inggris dan tiba pada 15 Juli, tepat pada saat eVisa saya berlaku. Share code eVisa hanya ditanya di konter check-in maskapai di CGK. Sedangkan di imigrasi London, eVisa saya sudah terhubung ke paspor dan saya tidak ditanya macam-macam oleh petugasnya. Saya pun keleleran tanpa rencana destinasi.
9 Agustus 2026 — Meski sudah berhasil berlibur di Inggris dan kembali ke tanah air, sampai saat ini saya belum menerima email bahwa visa saya granted. Saya pun baru berani mengirim email komplain menanyakan mengapa begitu terlambat dan tidak ada notifikasi. Ternyata, baru akan dibalas dalam 20 hari kerja dan tentunya belum ada jawaban sampai tulisan ini dibuat.
Gugatan

Menunggu visa itu menguras mental! Deg-degan setiap hari. Mual setiap kali membuka email. Sulit merencanakan apa pun karena hidup terasa seperti sedang di-pause. Tidak bisa ke mana-mana atau merencanakan apa-apa karena menunggu kepastian.
Pemberi visa itu sadarkah betapa banyak biaya yang pemohon keluarkan? Print, fotokopi, dan scan ini-itu, bikin surat referensi bank, dll., sampai dokumennya setebal skripsi! Belum ongkos, waktu, dan energi ke sana ke mari untuk mengurusnya.
Biaya terbesar yang dikeluarkan gara-gara visa molor adalah hotel dan tiket pesawat. Untuk aplikasi visa, pemohon harus menyertakan reservasi hotel sebagai bukti. Jika masih dalam proses, reservasi tidak dibatalkan sehingga jutaan rupiah hangus! Belum lagi kerugian soal tiket pesawat. Kalau sudah dibeli jauh-jauh hari, apalagi pas promo yang tidak bisa dibatalkan, jadinya hangus juga! Beli pada saat visa keluar, selisihnya bisa belasan juta rupiah! Ampun deh!
Lalu ada kerugian yang lebih besar lagi, yaitu opportunity cost. Saya sengaja mengosongkan jadwal pekerjaan karena berencana pergi berlibur. Artinya, saya menolak pekerjaan yang sebenarnya bisa saya ambil. Pendapatan hilang. Waktu hilang. Kesempatan hilang.
Koper saya sudah siap sejak 1 Juli, tapi baru berangkat pada 14 Juli. Padahal saya mengikuti semua prosedur. Mengajukan aplikasi jauh-jauh hari. Menyerahkan semua dokumen yang diminta. Datang biometrik sesuai jadwal. Saya tidak pernah mempersoalkan apakah visa saya nantinya disetujui atau ditolak. Itu sepenuhnya hak setiap negara. Yang saya pertanyakan adalah prosesnya.
Kalau memang membutuhkan waktu lebih lama dari standar 15 hari kerja yang mereka publikasikan sendiri, bukankah pemohon berhak untuk diberi tahu? Kalau memang ada kendala, bukankah seharusnya ada komunikasi? Sebaliknya, yang terjadi justru pemohon diminta terus menunggu sambil menanggung seluruh risikonya sendiri.
Sebagai pemegang paspor Indonesia, kita memang sudah terbiasa berada di posisi yang lemah. Hubungan ini sejak awal tidak pernah setara. Pemberi visa memiliki seluruh kuasa, sementara pemohon hanya memiliki kewajiban. Ketika pemohon terlambat mengunggah dokumen, salah mengisi formulir, atau kurang satu berkas saja, konsekuensinya jelas: visa bisa ditolak.
Namun, ketika pemberi visa tidak memenuhi standar layanan yang mereka tetapkan sendiri, apa konsekuensinya? Hampir tidak ada. Tidak ada kompensasi. Tidak ada mekanisme keberatan yang benar-benar membantu. Semua kerugian—uang, waktu, kesempatan, bahkan kesehatan mental—ditanggung oleh pemohon.
Saya paham tidak semua negara bisa memberikan bebas visa kepada Indonesia. Saya juga paham bahwa pemeriksaan keamanan adalah hak setiap negara. Yang saya pertanyakan bukan kebijakan visanya, melainkan akuntabilitas pemberi visa ketika mereka sendiri tidak menjalankan standar layanan yang mereka publikasikan.
Berdasarkan pengalaman saya mengajukan visa selama puluhan tahun, saya pernah mendapat visa dari negara-negara lain yang mepet dengan tanggal keberangkatan, tapi semua sudah diberitahukan sebelumnya—tidak pernah lewat dari tanggal keberangkatan, apalagi sampai lewat berminggu-minggu!
Saya tahu saya mungkin tidak bisa menggugat pemberi visa. Tetapi saya tetap ingin mengajukan satu pertanyaan: Kalau pemohon harus mematuhi setiap aturan, mengapa pemberi visa tidak perlu mempertanggungjawabkan standar layanan yang mereka janjikan sendiri?
Untuk keberlangsungan blog yang sudah berusia 20 tahun ini, mohon kesediaan Anda untuk menyumbang jajan di sini. Terima kasih.






Leave a Reply