Pada ulang tahun saya 2025 ini, saya menghadiahi diri sendiri sebuah Akta Wasiat yang disahkan notaris. Surat wasiat adalah dokumen hukum yang berisi instruksi tertulis tentang bagaimana harta dan aset seseorang akan didistribusikan setelah meninggal. “Lho, ngapain mikirin mati sekarang? Serem amat!” komen netizen saat saya posting di Instagram. Mungkin banyak yang menganggap membicarakan kematian itu tabu, namun bagi saya justru harus dipersiapkan. Kita tidak pernah tahu kapan meninggal, bukan?
Sebagai perempuan yang parentless, spouseless, dan childless, saya tidak banyak khawatir kalau meninggal akan bagaimana-ini-itu di dunia seperti orang yang memiliki anak. Saya tidak punya siapapun yang akan saya wariskan ketika saya meninggal, jadi lebih baik saya donasikan, meski harta saya tidak banyak. Tujuan saya hanya ingin bermanfaat, tidak ingin ada yang bersengketa, dan tidak ingin merepotkan orang yang nantinya ditinggalkan.
Banyak juga netizen yang menanyakan cara membuat Akta Wasiat, oleh karena itu saya merangkumnya di sini. Saya tidak tahu bagaimana di hukum Islam, tapi karena saya Kristen, jadi saya menggunakan hukum perdata negara.
Ini yang harus disiapkan:
- Persiapkan mental! Menulis surat wasiat itu lumayan bikin stres karena membayangkan kematian diri sendiri.
- Mengidentifikasi semua harta atas nama Anda, seperti rekening bank, asuransi, royalti, surat tanah, rumah, dan lain-lain yang ingin kita wariskan.
- Menjabarkan siapa saja penerima wasiat dan berapa besarnya (bisa dalam persentase atau jumlah dalam Rupiah). Dalam hal ini saya memilih untuk mendonasikan untuk gereja dan beberapa yayasan. Pastikan contact person, alamat, nomor telepon, dan rekening bank yang benar untuk setiap penerima wasiat. Bila akan diberikan kepada perorangan, mintakan juga fotokopi KTP-nya. Mereka semua tidak perlu diberitahu bahwa akan menerima waris.
- Menentukan eksekutor yang akan menjalankan wasiat. Pilih seseorang yang Anda percaya dan bersedia menjalankan wasiat, serta lebih muda daripada kita (penting!). Sebagai upah keribetannya, cantumkan dalam isi wasiat berapa banyak Anda akan berikan. Mintakan fotokopi KTP-nya karena akan dicantumkan ke dalam akta, yang nantinya akan dimintakan oleh bank untuk mencairkan dana kita dan mentransfer kepada penerima wasiat.
- Menentukan dua orang saksi. Kedua saksi ini bukan penerima wasiat dan bukan eksekutor sehingga tidak tercantum dalam isi wasiat. Saran saya, pilih sahabat atau saudara yang kira-kira umurnya bakal lebih panjang dari kita. Mintakan KTP mereka karena harus dicantumkan sebagai bukti dan wajib hadir saat penandatanganan akta. Fungsi saksi ini adalah ketika kita meninggal, merekalah yang akan memberitahu keluarga bahwa ada Akta Wasiat di Notaris X untuk dijalankan. FYI, pihak notaris pun akan menyediakan dua orang saksi.
- Menentukan di mana kita akan dikuburkan dan cantumkan nomor Surat Makam. Bisa juga minta dikremasi, asal non Muslim. Saya sendiri meminta dikuburkan satu liang dengan kedua orang tua saya yang telah disetujui saudara kandung. Sebenarnya pasal ini opsional untuk dicantumkan, tapi lebih baik dinyatakan agar mempermudah yang ditinggalkan.
Cara membuat Akta Wasiat:
- Pilih Notaris di mana saja, asal sewilayah dengan KTP (berlaku seperti kita mengurus akta tanah). Kalau bisa yang dekat rumah saja, biar mudah untuk bolak-balik mengurus akta wasiat. Surat wasiat sebenarnya tidak wajib didaftarkan ke notaris, tapi supaya mendapat legalitas yang kuat, perlindungan dari sengketa, penyimpanan yang aman, dan jaminan kepastian hukum maka akan jauh lebih baik dilakukan oleh notaris.
- Pastikan Akta Wasiat didaftarkan ke AHU Wasiat di Kemenhunkam.
- Memberikan fotokopi KTP dan KK.
- Biaya notaris biasanya berdasarkan persentase dari total nilai kekayaan yang diwasiatkan, umumnya sekitar 1% sampai 2,5%. Tapi ini bisa dinegosiasi dengan alasan harta saya cuman uang di rekening bank dan untuk didonasikan.
- Berikan daftar harta dan peruntukannya, serta hal-hal lain yang ingin dicantumkan dalam wasiat.
- Notaris akan memproses, memberikan draft Akta Wasiat, lalu kita periksa. Proses ini akan memakan waktu lama bolak-baliknya. Saya sendiri memakan waktu hampir setahun! Saya yakin kalau Anda sudah membaca tulisan ini, prosesnya akan lebih cepat, tidak seperti saya yang masih belajar.
- Bila kedua belah pihak sudah setuju isinya, tentukan tanggal penandatanganan akad bersama kedua orang saksi dari pihak kita.
- Setelah terdaftar di Kemenhunkam dan Akta Wasiat selesai, simpan aktanya.
Semoga informasi ini berguna, ya! Tetap semangat!
Bila Anda suka dengan tulisan saya di blog yang berusia 20 tahun ini, silakan menyumbangkan uang jajan di sini.
Leave a Reply