Cara bikin e-paspor

Cara bikin e-paspor

Akhirnya drama gagal ke luar negeri gara-gara paspor saya sisa 5 bulan 28 hari telah terselesaikan. Saya pun langsung ambil ancang-ancang bikin paspor baru. Sebenernya sih bukan bikin paspor baru tapi perpanjang paspor karena habis masa berlakunya. Setelah browsing sana-sini, saya baru tau kalau sekarang ada jenis paspor baru yang lebih canggih, yaitu e-paspor.

E-paspor atau paspor elektronik ini memiliki chip yang dapat dibaca auto gate sebagian bandara sehingga kita nggak usah antri lagi di loket imigrasi bandara dan tidak perlu dicap sama petugasnya. Perlu diketahui, paspor lama bisa juga pake auto gate, tapi harus mendaftar dulu. Untuk saya sih ini sangat membantu karena dengan frekuensi perjalanan ke luar negeri yang cukup tinggi, cap imigrasi bikin halaman paspor cepat habis. Sebagian besar negara di dunia, terutama negara maju, sudah pakai sistem e-paspor sejak lama dengan tujuan untuk keamanan dan anti pemalsuan. Kabar baiknya lagi, katanya mulai 2015 visa ke Jepang bisa gratis asal punya e-paspor ini. Siapa tahu negara-negara lain juga memberlakukannya. Menarik bukan?

Berikut cara bikin e-paspor sendiri:

  1. Lihat syarat pembuatan paspor di sini. Ingat bahwa nama Anda di semua dokumen harus sama, alamat pada KTP dan Kartu Keluarga juga harus sama – kalau nggak, nggak bakal dilayani.
  2. Daftar online di sini. Klik “Pra Permohonan Personal”. Isilah data dengan benar. Kalau perpanjang paspor karena masa  berlaku habis, pilih Jenis Permohonan: “Penggantian-Habis Berlaku”. Untuk e-paspor, pilih Jenis Paspor “EPassport 48h”. Setelah mengisi data dengan lengkap, klik “Lanjut” terus sampai Anda mendapat konfirmasi e-mail dari spri@imigrasi.go.id berjudul “Pendaftaran Paspor Online Atas Nama [Anda]” yang berisi “Bukti Pengantar ke Bank”. FYI, sekarang pendaftaran paspor online nggak perlu lagi pake unduh dokumen.
  3. Print lampiran tersebut dan pergi lah ke Bank BNI manapun. Bayar di teller sebesar Rp 660.000,- sudah termasuk Rp 5.000,- untuk biaya transfer. FYI, biaya paspor biasa hanya Rp 305.000, jadi e-paspor memang lebih mahal. Lalu Anda akan mendapat slip “Tanda Bukti Pembayaran Imigrasi” sebanyak 3 lembar.
  4. Buka e-mail yang tadi dan klik “LANJUT” yang terdapat pada kalimat isinya. Masukkan “Nomor Jurnal Bank” yang terdapat pada slip bank dan pilih tanggal kedatangan di Kantor Imigrasi. Lalu Anda akan mendapat e-mail lagi dari spri@imigrasi.go.id yang berisi lampiran “Tanda Terima Pemohon” dan “Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia” (total ada 3 lembar). Print lampiran tersebut lalu isi formulir dengan menggunakan huruf cetak dan tinta hitam.
  5. Datanglah sesuai tanggal di Kantor Imigrasi yang telah Anda pilih antara jam 08.00-14.00. Pakai baju rapi dan tidak boleh berwarna putih. Bawalah KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir dan paspor lama – semua yang asli dan fotokopinya masing-masing selembar ukuran A4. Jangan lupa bawa juga “Tanda Terima Pemohon” dan slip “Tanda Bukti Pembayaran Imigrasi” dari bank. Karena menunggu antrian bakal lama (saya di Kanim Jakarta Selatan datang jam 8.00 nunggunya 2 jam), bawalah buku bacaan atau smartphone dengan batre penuh.
  6. Begitu sampai di Kantor Imigrasi, ambil lah nomor antrian elektronik dan bilang bahwa Anda mendaftar Online. Tunggu sampai giliran nomor Anda yang dipanggil.
  7. Sekarang pembuatan paspor sistemnya One Stop Service, jadi Anda hanya akan berhadapan dengan 1 petugas di 1 meja (dulu bolak-balik 3 hari dengan banyak meja). Urusannya cuma 5 menit karena cuma verifikasi dokumen, foto, dan pengambilan sidik jari digital. Perhatikan baik-baik data Anda pada layar komputer karena tidak bisa diubah lagi setelah itu. Kalau merasa muka foto Anda kurang oke, bisa kok minta diulang fotonya. Setelah itu, slip bank akan dicap untuk waktu pengambilan paspor beberapa hari kerja sesudahnya. Waktu itu saya sih 3 hari sesudahnya. Untuk memastikan status paspor Anda, cek di sini, pilih “Status Permohonan Personal” dan masukkan “No. Permohonan” (ada di e-mail atau slip bank).
  8. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai hari dan jam yang tertera pada cap dengan membawa slip bank. Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan. Anda akan disuruh tanda tangan pada formulir dan menyerahkan fotokopi e-paspor yang baru. Fotokopi bisa di Koperasi kok. Kalau perpanjangan paspor, mintalah paspor lama Anda untuk kenang-kenangan. Perbedaan e-paspor dengan paspor biasa adalah ada chip di cover paspor (yang lebih tebal) pada bagian bawah kanan.

Gampang kan? Jadi nggak perlu tuh pake agen, apalagi calo. Saya sungguh salut dengan Ditjen Imigrasi yang telah meningkatkan layanan publiknya sehingga mudah! By the way, saya ingatkan lagi bahwa saya bukanlah petugas Ditjen Imigrasi, jadi kalau ada pertanyaan silakan menghubungi www.imigrasi.go.id langsung ya! 🙂

Let’s travel the world!

Updated info per 7 Nov 2014: Bebas visa ke Jepang bagi WNI pemegang e-paspor! Caranya di sini.

113 Comments

  • Garjita P Arumsari
    April 6, 2016 10:01 am

    Udah beres nihhh.. Tinggal tunggu foto aja hehe

  • Budi
    April 28, 2016 12:35 pm

    kok saya kunjungi ke website rujukan atas, tidak ada pilihan utk e-passport 48h, hanya utk 48h passport biasa? mohon arahannya.
    thank you.

    • fitri
      July 11, 2016 11:23 am

      sama…saya juga. sudah jadi kah e-passportnya sekarang? akhirnya gimana?

      • Dhymas
        July 29, 2016 1:57 pm

        Sekarang untuk online hanya bisa yang paspor biasa untuk e-paspor hanya bisa langsung datang ke kanin

  • chkelana
    July 20, 2016 10:53 am

    Maaf, kalau Passport nya masih panjang waktunya, apakah sudah boleh membuat e Passport?

  • Putridarmas
    September 18, 2016 12:10 am

    Wow makasih tipsnya kakak Trinity
    Buat e-paspor ternyata gak terlalu rumit amat
    Tapi cukup menyita waktu juga sih 🙂

  • Setyadi Hendrawan
    September 19, 2016 5:32 pm

    kl mau perpanjangan e-passport lewat online bisa ato endak yah ?????(passport skrg msh passport biasa & maunya perpanjangannya diganti yg e-passport)

    Kl bisa, wkt di pilihan kantor imigrasi, sy hrs pilih kantor mana yg bisa melayani e-passport?

  • sh
    September 19, 2016 9:24 pm

    Klo udah di photo sama wawancara itu passport sudah pasti jadi ya.koq ak stelah photo wawancara hrus bwa syarat lain ya

  • princess
    September 19, 2016 9:27 pm

    Masa stelah photo wawancara ak di suruh bwa surat keterangan bhwa di ijinin oleh pihak kluarga untuk jln2 ke luar negeri. Itu kira2 passportku di acc ga ya

  • Trackback: Japan Stories: Persiapan Traveling ke Jepang - Melafalkan Intuisi

Leave a Reply

Leave a Reply to Putri Permata Sari Cancel reply